Makalah Akuntansi ISTISNA

         MAKALAH AKUNTANSI PERBANKAN                                       SYARIAH

                     “AKUNTANSI ISTISNA’”



Disusun oleh :


Kelompok 2

Ulfa Kurnia (1516140118)

Riana (1516140123)

Hendra Saputra (1516140103)

Mekisa Putra (1516140131)

M. Feryansyah (1516140180)

Decki Harsunis (1515140297)


Dosen pengampuh : Viska Helida Syiolaria, M.Ak


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

2018

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Menurut Ulama fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini di pergunakan di bidang manufaktur dan konstruksi. Dengan demikian ketentuan bai’ al-istishna, mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.

Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah attau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.

Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.

Rumusan Masalah

Bagaimana konsep dari istisna ?

Bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna ?


Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui bagaimana konsep dari istisna.

Untuk mengethui bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna’

BAB II

PENDAHULUAN

Konsep Istisna’

Pengertian Istiisna’

Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu. 

Dewan syariah nasional menetapkan aturan tentang jual beli istisna’ sebagaimana tercantum dalam fatwa DSN No. 6 tertanggal 4 april 2000 sebagai berikut 

pertama; ketentuan tentang pembayaran

Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, manfaat.

Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat

Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebesan hutang

Kedua; ketentuan tentang barang

Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang

Harus dapat dijelaskan spesifikasinya

Penyerahan dapat dilakukan kemudian 

Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan sesuai dengan kesepakatan

Pembeli tidak boleh menjual barag sebelum menerimanya

Tidak boleh menukar barang kecuali dengn barang sejenis sesuai kesepakatan

Dalam terdapat cacat atau barang tidak dengan kesepakatan, kemesan memiliki hak khiar untuk melanjutkan atau membatalkan akad

Adapun ketentuan syar’I transaksi istisna’ dan istisna’ pararel; 

Menurut mazhab hanafi, istisna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejenak masa awal tanpa ada ulama yang mengikarinya. Adapun istisna pararel adalah  suatu bentuk akad istisna antara pemesan (pembeli) dengan penjual, kemudian utuk memenuhi kewajibannya kepada pembeli penjual memerlukan pihak lain sebagai penjual.


Rukun transaksi istisna

Rukun transaksi istisna meliputi; 

Transaktor 

Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.

Objek istisna

Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.

Ijab dan Kabul 

Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain.


Rukun transaksi istisna pararel

Berdasarkan fatwa DSN nomor 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istisna kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual ) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilaksanakan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad pertama juga berlaku pada akad kedua.


Contoh So’al dan Penyelesaian

Transaksi Pertama :

Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang dikelolahnya, dr. Ursila berencana menambah satu buaah unit bangunan seluas 100m khusus untuk rawat inap di sebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr Ursila menghubungi Bank Berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya. Setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey dilakukan, pada tanggal 10 Februari 20XA ditanda tanganilah akad transaksi istisna pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan dr. Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut :

Harga bangunan : Rp. 150.000.000,-

Lama Penyelesaian : 5 Bulan (Paling lambat tanggal 10 Juli)

Mekanisme penagihan : Setiap 5 kali termin sebesar Rp.30.000.000,- per termin mulai tanggal 10 April

Mekanisme pembayaran : Setiap 3 hari setelah penagihan

Transaksi Kedua :

Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr. Ursila pada tanggal 12 Februari 20XA Bank Berkah Syariah memesan kepada kontraktor PT Thariq Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut :

Harga bangunan : Rp. 130.000.000,-

Lama penyelesaian : 4 Bulan 15 hari (Paling lambat tanggal 25 Juni)

Mekanisme penagihan : 3 termin pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%

Transaksi biaya pra akad (Bank sebagai penjual)

Pada tanggal 5 Februari 20XA untuk keperluan survei dan pembuatan desain bangunan yang akan menjadi acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp.2000.000,- 

Maka jurnal untuk mengakui transaksi tersebut :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


05/02/XA

Beban praakad ditangguhkan

2000.000




            Kas


2000.000



Penandatanganan akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)

Pada tanggal 10 dr. Ursila dan Bank Berkah Syariah menyepakati transaksi istisna’maka pengakuan pra akad diakui menjadi biaya istisna’

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


10/02/XA

Biaya istisna’

2000.000




        Beban praakad ditangguhkan


2000.000



Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada pembuat barang istisna’

Disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam 3 termin yaaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%

Realisasi dari ketiga termin tersebut adalah sebagai berikut :

20 % x 130.000.000 = 26.000.000,- 

( ditagih tanggal 1 dibayar tgl 8 april)

50% x 130.000.000 = 65.000.000-26.000.000 = 39.000.000

(ditagih tangga 15 mei dibayar tanggal 22 mei)

100% x 130.000.000 = 130.000.000-26.000.000-39.000.000= 65.000.000

(ditagih tanggal 25 juni dibayar tanggal 2 juli)

Pada tanggal 1 April , PT konstruksi menyelesaikan 20% pembangunan danmenagih pembayaran termin pertama sebesar Rp.26.000.000 kepada Bank Berkah Syariah :


Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


01/04/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

26.000.000




            Utang Istisna


26.000.000



Pada tanggal 8 april dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


08/04/XA

Utang Istisna 

26.000.000




            Kas


26.000.000



Pada tanggal 15 mei tagihan kedua :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


15/04/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

39.000.000




            Utang Istisna


39.000.000



Pada tanggal 22 mei dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


22/05/XA

Utang Istisna 

39.000.000




            Kas


39.000.000



Pada tanggal 25 Juni tagihan ketiga :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


25/06/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

65.000.000




            Utang Istisna


65.000.000



Pada tanggal 2 Juli dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


02/07/XA

Utang Istisna 

65.000.000




            Kas


65.000.000





Pengakuan pendapatan istisna’ 

Pendapatan istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad penjualan

Maka pada 1 april diakui pendapatan = 20%x150.000.000=30.000.000

Harga pokok istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad pembelian

Maka 20%x130.000.000=26.000.000

Keuntungan istisna’ = persentase penyelesaian x keuntungan istisna’

Maka 20%x(150.000.000-130.000.000)=4.000.000

Secara keseluruhan jurnal yang terkait pengakuan pendapatan saat penyelesaian 20%, 50% dan 100% adalah sebagai berikut : 

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


01/04/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

4.000.000




Harga pokok istisna’

26.000.000




      Pendapatan istisna’


30.000.000







15/05/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

6.000.000




Harga pokok istisna’

39.000.000




      Pendapatan istisna’


45.000.000







25/06/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

10.000.000




Harga pokok istisna’

65.000.000




      Pendapatan istisna’


70.000.000



Penagihan piutang istisna pembeli

Karena penagihan istisna’ kepada pembeli dilakukan dengan 5 kali termin, maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istisna kepada pembeli adalah sebagai berikut :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


10/04/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000


10/05/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000







10/06/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000







10/07/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000







10/08/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000








Penerimaan pembayaran piutang istisna dari pembeli

Pembayaran oleh nasabah dilakukan 3 hari setelah penagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


13/04/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/05/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/06/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/07/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/08/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000








Pada tanggal 13/08 barang pesanan diserahkan kepada pembeli

Maka jurnalnya : 

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


13/08/XA

Termin istisna’ 

150.000.000




            Aset istisna’


150.000.000



Latihan Soal

Pada tanggal 5 maret 20XA sebuah bank syariah mendapat pesanan dari universitas muhammadiyah Yogyakarta dengan kontrak istishna’ untuk pembelian 10 unit rumah untuk karyawannya dengan total nilai kontrak Rp 600.000.000 dengan spesifikasi luas bangunan 75 m bahan batu bata dengan kayu bengkire.

Lama penyelesaian: 5 bulan (paling lambat 5 Agustus) 

Mekanisme penagihan: 3 termin sebesar Rp 200.000.000 per termin mulai tanggal 5 Agustus

Mekanisme pembayaran: setiap 10 hari setelah tanggal penagihan

Untuk pengadaan rumah tersebut, pada tanggal 10 Maret bank bekerja sama dengan PT Mentari Prima Karsa dengan menggunakan kontrak istishna’ dengan nilai kontrak Rp 560.000.000 untuk sepuluh unit rumah

Lama penyelesaian: 4 bulan 20 hari (paling lambat tanggal 30 Juli)

Mekanisme penagihan kontraktor: 2 termin pada saat penyelesaian 50% dan 100%

Mekanisme pembayaran oleh bank: dibayar tunai 5 hari setelah tanggal tagihan dari kontraktor

Buatlah jurnal untuk kasus berikut, adapun metode pengakuan pendapatanmenggunakan metode presentase penyelesaian!

Tanggal 2 Maret 20XA, untuk keperluan suvei dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, bank syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp 5.000.000

Tanggal 5 Maret 20XA disepakati akad transaksi istishna’ pembuatan 20 unit rumah antara bank syariah dengan universitas muahmmadiyah Yogyakarta. Saat akad, beban praakad diakui sebagai biaya istishna’

Tanggal 20 Mei, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 50% pembanguna dan menagih pembayaran permin pertama sebesar Rp 280.000.000 (50% x Rp 560.000.000) kepada bank syariah

Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 50%

Tanggal 20 Mei 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesar yang ditagihkan

Tanggal 20 Juli, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 100% pembangunan dan menagih pembayaran termin kedua sebesar Rp 280.000.000 kepada bank syariah

Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 100%

Tanggal 4 Agustus 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesr yang ditagihkan

Tanggal 5 Agustus 20XA bank syariah melakukan penagihan termin pertama pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 15 Agustus 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin pertama sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 5 Septemer 20XA bank syariah melakukan penagihan termin kedua pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 15 September 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin kedua sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 5 Oktober 20XA bank syariah melakukan penagihan termin ketiga pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 15 Oktober 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin ketiga sebesar Rp 200.000.000

Saat penerimaan pembayaran termin yang terakhir dari nasabah, tanggal 15 Oktober, rumah pesanan diakui secara akuntansi penyerahannya kepada universitas muhammadiyah Yogyakarta 






























BAB III

PENUTUP

Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu. 

Rukun transaksi istisna meliputi; 

Transaktor 

Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.

Objek istisna

Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.

Ijab dan Kabul 

Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain








DAFTAR PUSTAKA

Rizal yahya.Akutantansi Perbankan Syariah.Jakarta.2005.Salemba Empat

Sofyan S Harahap.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta.2010. LPEEUsakti

www.syariahbukopin.co.id 



Disusun oleh :


Kelompok 2

Ulfa Kurnia (1516140118)

Riana (1516140123)

Hendra Saputra (1516140103)

Mekisa Putra (1516140131)

M. Feryansyah (1516140180)

Decki Harsunis (1515140297)


Dosen pengampuh : Viska Helida Syiolaria, M.Ak


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

2018

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Menurut Ulama fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini di pergunakan di bidang manufaktur dan konstruksi. Dengan demikian ketentuan bai’ al-istishna, mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.

Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah attau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.

Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.

Rumusan Masalah

Bagaimana konsep dari istisna ?

Bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna ?


Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui bagaimana konsep dari istisna.

Untuk mengethui bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna’

BAB II

PENDAHULUAN

Konsep Istisna’

Pengertian Istiisna’

Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu. 

Dewan syariah nasional menetapkan aturan tentang jual beli istisna’ sebagaimana tercantum dalam fatwa DSN No. 6 tertanggal 4 april 2000 sebagai berikut 

pertama; ketentuan tentang pembayaran

Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, manfaat.

Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat

Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebesan hutang

Kedua; ketentuan tentang barang

Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang

Harus dapat dijelaskan spesifikasinya

Penyerahan dapat dilakukan kemudian 

Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan sesuai dengan kesepakatan

Pembeli tidak boleh menjual barag sebelum menerimanya

Tidak boleh menukar barang kecuali dengn barang sejenis sesuai kesepakatan

Dalam terdapat cacat atau barang tidak dengan kesepakatan, kemesan memiliki hak khiar untuk melanjutkan atau membatalkan akad

Adapun ketentuan syar’I transaksi istisna’ dan istisna’ pararel; 

Menurut mazhab hanafi, istisna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejenak masa awal tanpa ada ulama yang mengikarinya. Adapun istisna pararel adalah  suatu bentuk akad istisna antara pemesan (pembeli) dengan penjual, kemudian utuk memenuhi kewajibannya kepada pembeli penjual memerlukan pihak lain sebagai penjual.


Rukun transaksi istisna

Rukun transaksi istisna meliputi; 

Transaktor 

Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.

Objek istisna

Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.

Ijab dan Kabul 

Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain.


Rukun transaksi istisna pararel

Berdasarkan fatwa DSN nomor 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istisna kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual ) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilaksanakan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad pertama juga berlaku pada akad kedua.


Contoh So’al dan Penyelesaian

Transaksi Pertama :

Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang dikelolahnya, dr. Ursila berencana menambah satu buaah unit bangunan seluas 100m khusus untuk rawat inap di sebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr Ursila menghubungi Bank Berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya. Setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey dilakukan, pada tanggal 10 Februari 20XA ditanda tanganilah akad transaksi istisna pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan dr. Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut :

Harga bangunan : Rp. 150.000.000,-

Lama Penyelesaian : 5 Bulan (Paling lambat tanggal 10 Juli)

Mekanisme penagihan : Setiap 5 kali termin sebesar Rp.30.000.000,- per termin mulai tanggal 10 April

Mekanisme pembayaran : Setiap 3 hari setelah penagihan

Transaksi Kedua :

Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr. Ursila pada tanggal 12 Februari 20XA Bank Berkah Syariah memesan kepada kontraktor PT Thariq Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut :

Harga bangunan : Rp. 130.000.000,-

Lama penyelesaian : 4 Bulan 15 hari (Paling lambat tanggal 25 Juni)

Mekanisme penagihan : 3 termin pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%

Transaksi biaya pra akad (Bank sebagai penjual)

Pada tanggal 5 Februari 20XA untuk keperluan survei dan pembuatan desain bangunan yang akan menjadi acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp.2000.000,- 

Maka jurnal untuk mengakui transaksi tersebut :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


05/02/XA

Beban praakad ditangguhkan

2000.000




            Kas


2000.000



Penandatanganan akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)

Pada tanggal 10 dr. Ursila dan Bank Berkah Syariah menyepakati transaksi istisna’maka pengakuan pra akad diakui menjadi biaya istisna’

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


10/02/XA

Biaya istisna’

2000.000




        Beban praakad ditangguhkan


2000.000



Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada pembuat barang istisna’

Disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam 3 termin yaaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%

Realisasi dari ketiga termin tersebut adalah sebagai berikut :

20 % x 130.000.000 = 26.000.000,- 

( ditagih tanggal 1 dibayar tgl 8 april)

50% x 130.000.000 = 65.000.000-26.000.000 = 39.000.000

(ditagih tangga 15 mei dibayar tanggal 22 mei)

100% x 130.000.000 = 130.000.000-26.000.000-39.000.000= 65.000.000

(ditagih tanggal 25 juni dibayar tanggal 2 juli)

Pada tanggal 1 April , PT konstruksi menyelesaikan 20% pembangunan danmenagih pembayaran termin pertama sebesar Rp.26.000.000 kepada Bank Berkah Syariah :


Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


01/04/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

26.000.000




            Utang Istisna


26.000.000



Pada tanggal 8 april dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


08/04/XA

Utang Istisna 

26.000.000




            Kas


26.000.000



Pada tanggal 15 mei tagihan kedua :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


15/04/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

39.000.000




            Utang Istisna


39.000.000



Pada tanggal 22 mei dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


22/05/XA

Utang Istisna 

39.000.000




            Kas


39.000.000



Pada tanggal 25 Juni tagihan ketiga :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


25/06/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

65.000.000




            Utang Istisna


65.000.000



Pada tanggal 2 Juli dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


02/07/XA

Utang Istisna 

65.000.000




            Kas


65.000.000





Pengakuan pendapatan istisna’ 

Pendapatan istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad penjualan

Maka pada 1 april diakui pendapatan = 20%x150.000.000=30.000.000

Harga pokok istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad pembelian

Maka 20%x130.000.000=26.000.000

Keuntungan istisna’ = persentase penyelesaian x keuntungan istisna’

Maka 20%x(150.000.000-130.000.000)=4.000.000

Secara keseluruhan jurnal yang terkait pengakuan pendapatan saat penyelesaian 20%, 50% dan 100% adalah sebagai berikut : 

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


01/04/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

4.000.000




Harga pokok istisna’

26.000.000




      Pendapatan istisna’


30.000.000







15/05/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

6.000.000




Harga pokok istisna’

39.000.000




      Pendapatan istisna’


45.000.000







25/06/XA

Aset istisna dalam penyelesaian

10.000.000




Harga pokok istisna’

65.000.000




      Pendapatan istisna’


70.000.000



Penagihan piutang istisna pembeli

Karena penagihan istisna’ kepada pembeli dilakukan dengan 5 kali termin, maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istisna kepada pembeli adalah sebagai berikut :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


10/04/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000


10/05/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000







10/06/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000







10/07/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000







10/08/XA

Piutang istisna’

30.000.000




       Termin istisna’


30.000.000








Penerimaan pembayaran piutang istisna dari pembeli

Pembayaran oleh nasabah dilakukan 3 hari setelah penagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut :

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


13/04/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/05/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/06/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/07/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000


13/08/XA

Kas rek. Nasabah pembeli

30.000.000




       Piutang istisna’


30.000.000








Pada tanggal 13/08 barang pesanan diserahkan kepada pembeli

Maka jurnalnya : 

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit


13/08/XA

Termin istisna’ 

150.000.000




            Aset istisna’


150.000.000



Latihan Soal

Pada tanggal 5 maret 20XA sebuah bank syariah mendapat pesanan dari universitas muhammadiyah Yogyakarta dengan kontrak istishna’ untuk pembelian 10 unit rumah untuk karyawannya dengan total nilai kontrak Rp 600.000.000 dengan spesifikasi luas bangunan 75 m bahan batu bata dengan kayu bengkire.

Lama penyelesaian: 5 bulan (paling lambat 5 Agustus) 

Mekanisme penagihan: 3 termin sebesar Rp 200.000.000 per termin mulai tanggal 5 Agustus

Mekanisme pembayaran: setiap 10 hari setelah tanggal penagihan

Untuk pengadaan rumah tersebut, pada tanggal 10 Maret bank bekerja sama dengan PT Mentari Prima Karsa dengan menggunakan kontrak istishna’ dengan nilai kontrak Rp 560.000.000 untuk sepuluh unit rumah

Lama penyelesaian: 4 bulan 20 hari (paling lambat tanggal 30 Juli)

Mekanisme penagihan kontraktor: 2 termin pada saat penyelesaian 50% dan 100%

Mekanisme pembayaran oleh bank: dibayar tunai 5 hari setelah tanggal tagihan dari kontraktor

Buatlah jurnal untuk kasus berikut, adapun metode pengakuan pendapatanmenggunakan metode presentase penyelesaian!

Tanggal 2 Maret 20XA, untuk keperluan suvei dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, bank syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp 5.000.000

Tanggal 5 Maret 20XA disepakati akad transaksi istishna’ pembuatan 20 unit rumah antara bank syariah dengan universitas muahmmadiyah Yogyakarta. Saat akad, beban praakad diakui sebagai biaya istishna’

Tanggal 20 Mei, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 50% pembanguna dan menagih pembayaran permin pertama sebesar Rp 280.000.000 (50% x Rp 560.000.000) kepada bank syariah

Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 50%

Tanggal 20 Mei 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesar yang ditagihkan

Tanggal 20 Juli, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 100% pembangunan dan menagih pembayaran termin kedua sebesar Rp 280.000.000 kepada bank syariah

Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 100%

Tanggal 4 Agustus 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesr yang ditagihkan

Tanggal 5 Agustus 20XA bank syariah melakukan penagihan termin pertama pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 15 Agustus 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin pertama sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 5 Septemer 20XA bank syariah melakukan penagihan termin kedua pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 15 September 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin kedua sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 5 Oktober 20XA bank syariah melakukan penagihan termin ketiga pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000

Tanggal 15 Oktober 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin ketiga sebesar Rp 200.000.000

Saat penerimaan pembayaran termin yang terakhir dari nasabah, tanggal 15 Oktober, rumah pesanan diakui secara akuntansi penyerahannya kepada universitas muhammadiyah Yogyakarta 






























BAB III

PENUTUP

Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu. 

Rukun transaksi istisna meliputi; 

Transaktor 

Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.

Objek istisna

Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.

Ijab dan Kabul 

Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain








DAFTAR PUSTAKA

Rizal yahya.Akutantansi Perbankan Syariah.Jakarta.2005.Salemba Empat

Sofyan S Harahap.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta.2010. LPEEUsakti

www.syariahbukopin.co.id 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Pemikiran EKONOMI ABU UBAID (SPEI)

MAKALAH QARDH

MAKALAH FIQIH IBADAH dan MUAMALAH