Makalah Akuntansi ISTISNA
MAKALAH AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
“AKUNTANSI ISTISNA’”
Disusun oleh :
Kelompok 2
Ulfa Kurnia (1516140118)
Riana (1516140123)
Hendra Saputra (1516140103)
Mekisa Putra (1516140131)
M. Feryansyah (1516140180)
Decki Harsunis (1515140297)
Dosen pengampuh : Viska Helida Syiolaria, M.Ak
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
2018
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut Ulama fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini di pergunakan di bidang manufaktur dan konstruksi. Dengan demikian ketentuan bai’ al-istishna, mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah attau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.
Rumusan Masalah
Bagaimana konsep dari istisna ?
Bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna ?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana konsep dari istisna.
Untuk mengethui bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna’
BAB II
PENDAHULUAN
Konsep Istisna’
Pengertian Istiisna’
Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu.
Dewan syariah nasional menetapkan aturan tentang jual beli istisna’ sebagaimana tercantum dalam fatwa DSN No. 6 tertanggal 4 april 2000 sebagai berikut
pertama; ketentuan tentang pembayaran
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, manfaat.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebesan hutang
Kedua; ketentuan tentang barang
Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
Penyerahan dapat dilakukan kemudian
Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
Pembeli tidak boleh menjual barag sebelum menerimanya
Tidak boleh menukar barang kecuali dengn barang sejenis sesuai kesepakatan
Dalam terdapat cacat atau barang tidak dengan kesepakatan, kemesan memiliki hak khiar untuk melanjutkan atau membatalkan akad
Adapun ketentuan syar’I transaksi istisna’ dan istisna’ pararel;
Menurut mazhab hanafi, istisna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejenak masa awal tanpa ada ulama yang mengikarinya. Adapun istisna pararel adalah suatu bentuk akad istisna antara pemesan (pembeli) dengan penjual, kemudian utuk memenuhi kewajibannya kepada pembeli penjual memerlukan pihak lain sebagai penjual.
Rukun transaksi istisna
Rukun transaksi istisna meliputi;
Transaktor
Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.
Objek istisna
Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.
Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain.
Rukun transaksi istisna pararel
Berdasarkan fatwa DSN nomor 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istisna kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual ) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilaksanakan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad pertama juga berlaku pada akad kedua.
Contoh So’al dan Penyelesaian
Transaksi Pertama :
Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang dikelolahnya, dr. Ursila berencana menambah satu buaah unit bangunan seluas 100m khusus untuk rawat inap di sebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr Ursila menghubungi Bank Berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya. Setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey dilakukan, pada tanggal 10 Februari 20XA ditanda tanganilah akad transaksi istisna pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan dr. Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut :
Harga bangunan : Rp. 150.000.000,-
Lama Penyelesaian : 5 Bulan (Paling lambat tanggal 10 Juli)
Mekanisme penagihan : Setiap 5 kali termin sebesar Rp.30.000.000,- per termin mulai tanggal 10 April
Mekanisme pembayaran : Setiap 3 hari setelah penagihan
Transaksi Kedua :
Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr. Ursila pada tanggal 12 Februari 20XA Bank Berkah Syariah memesan kepada kontraktor PT Thariq Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut :
Harga bangunan : Rp. 130.000.000,-
Lama penyelesaian : 4 Bulan 15 hari (Paling lambat tanggal 25 Juni)
Mekanisme penagihan : 3 termin pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%
Transaksi biaya pra akad (Bank sebagai penjual)
Pada tanggal 5 Februari 20XA untuk keperluan survei dan pembuatan desain bangunan yang akan menjadi acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp.2000.000,-
Maka jurnal untuk mengakui transaksi tersebut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
05/02/XA
Beban praakad ditangguhkan
2000.000
Kas
2000.000
Penandatanganan akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)
Pada tanggal 10 dr. Ursila dan Bank Berkah Syariah menyepakati transaksi istisna’maka pengakuan pra akad diakui menjadi biaya istisna’
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
10/02/XA
Biaya istisna’
2000.000
Beban praakad ditangguhkan
2000.000
Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada pembuat barang istisna’
Disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam 3 termin yaaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%
Realisasi dari ketiga termin tersebut adalah sebagai berikut :
20 % x 130.000.000 = 26.000.000,-
( ditagih tanggal 1 dibayar tgl 8 april)
50% x 130.000.000 = 65.000.000-26.000.000 = 39.000.000
(ditagih tangga 15 mei dibayar tanggal 22 mei)
100% x 130.000.000 = 130.000.000-26.000.000-39.000.000= 65.000.000
(ditagih tanggal 25 juni dibayar tanggal 2 juli)
Pada tanggal 1 April , PT konstruksi menyelesaikan 20% pembangunan danmenagih pembayaran termin pertama sebesar Rp.26.000.000 kepada Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
01/04/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
26.000.000
Utang Istisna
26.000.000
Pada tanggal 8 april dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
08/04/XA
Utang Istisna
26.000.000
Kas
26.000.000
Pada tanggal 15 mei tagihan kedua :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
15/04/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
39.000.000
Utang Istisna
39.000.000
Pada tanggal 22 mei dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
22/05/XA
Utang Istisna
39.000.000
Kas
39.000.000
Pada tanggal 25 Juni tagihan ketiga :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
25/06/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
65.000.000
Utang Istisna
65.000.000
Pada tanggal 2 Juli dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
02/07/XA
Utang Istisna
65.000.000
Kas
65.000.000
Pengakuan pendapatan istisna’
Pendapatan istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad penjualan
Maka pada 1 april diakui pendapatan = 20%x150.000.000=30.000.000
Harga pokok istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad pembelian
Maka 20%x130.000.000=26.000.000
Keuntungan istisna’ = persentase penyelesaian x keuntungan istisna’
Maka 20%x(150.000.000-130.000.000)=4.000.000
Secara keseluruhan jurnal yang terkait pengakuan pendapatan saat penyelesaian 20%, 50% dan 100% adalah sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
01/04/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
4.000.000
Harga pokok istisna’
26.000.000
Pendapatan istisna’
30.000.000
15/05/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
6.000.000
Harga pokok istisna’
39.000.000
Pendapatan istisna’
45.000.000
25/06/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
10.000.000
Harga pokok istisna’
65.000.000
Pendapatan istisna’
70.000.000
Penagihan piutang istisna pembeli
Karena penagihan istisna’ kepada pembeli dilakukan dengan 5 kali termin, maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istisna kepada pembeli adalah sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
10/04/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/05/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/06/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/07/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/08/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
Penerimaan pembayaran piutang istisna dari pembeli
Pembayaran oleh nasabah dilakukan 3 hari setelah penagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
13/04/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/05/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/06/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/07/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/08/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
Pada tanggal 13/08 barang pesanan diserahkan kepada pembeli
Maka jurnalnya :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
13/08/XA
Termin istisna’
150.000.000
Aset istisna’
150.000.000
Latihan Soal
Pada tanggal 5 maret 20XA sebuah bank syariah mendapat pesanan dari universitas muhammadiyah Yogyakarta dengan kontrak istishna’ untuk pembelian 10 unit rumah untuk karyawannya dengan total nilai kontrak Rp 600.000.000 dengan spesifikasi luas bangunan 75 m bahan batu bata dengan kayu bengkire.
Lama penyelesaian: 5 bulan (paling lambat 5 Agustus)
Mekanisme penagihan: 3 termin sebesar Rp 200.000.000 per termin mulai tanggal 5 Agustus
Mekanisme pembayaran: setiap 10 hari setelah tanggal penagihan
Untuk pengadaan rumah tersebut, pada tanggal 10 Maret bank bekerja sama dengan PT Mentari Prima Karsa dengan menggunakan kontrak istishna’ dengan nilai kontrak Rp 560.000.000 untuk sepuluh unit rumah
Lama penyelesaian: 4 bulan 20 hari (paling lambat tanggal 30 Juli)
Mekanisme penagihan kontraktor: 2 termin pada saat penyelesaian 50% dan 100%
Mekanisme pembayaran oleh bank: dibayar tunai 5 hari setelah tanggal tagihan dari kontraktor
Buatlah jurnal untuk kasus berikut, adapun metode pengakuan pendapatanmenggunakan metode presentase penyelesaian!
Tanggal 2 Maret 20XA, untuk keperluan suvei dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, bank syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp 5.000.000
Tanggal 5 Maret 20XA disepakati akad transaksi istishna’ pembuatan 20 unit rumah antara bank syariah dengan universitas muahmmadiyah Yogyakarta. Saat akad, beban praakad diakui sebagai biaya istishna’
Tanggal 20 Mei, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 50% pembanguna dan menagih pembayaran permin pertama sebesar Rp 280.000.000 (50% x Rp 560.000.000) kepada bank syariah
Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 50%
Tanggal 20 Mei 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesar yang ditagihkan
Tanggal 20 Juli, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 100% pembangunan dan menagih pembayaran termin kedua sebesar Rp 280.000.000 kepada bank syariah
Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 100%
Tanggal 4 Agustus 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesr yang ditagihkan
Tanggal 5 Agustus 20XA bank syariah melakukan penagihan termin pertama pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 15 Agustus 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin pertama sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 5 Septemer 20XA bank syariah melakukan penagihan termin kedua pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 15 September 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin kedua sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 5 Oktober 20XA bank syariah melakukan penagihan termin ketiga pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 15 Oktober 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin ketiga sebesar Rp 200.000.000
Saat penerimaan pembayaran termin yang terakhir dari nasabah, tanggal 15 Oktober, rumah pesanan diakui secara akuntansi penyerahannya kepada universitas muhammadiyah Yogyakarta
BAB III
PENUTUP
Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu.
Rukun transaksi istisna meliputi;
Transaktor
Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.
Objek istisna
Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.
Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain
DAFTAR PUSTAKA
Rizal yahya.Akutantansi Perbankan Syariah.Jakarta.2005.Salemba Empat
Sofyan S Harahap.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta.2010. LPEEUsakti
www.syariahbukopin.co.id
Disusun oleh :
Kelompok 2
Ulfa Kurnia (1516140118)
Riana (1516140123)
Hendra Saputra (1516140103)
Mekisa Putra (1516140131)
M. Feryansyah (1516140180)
Decki Harsunis (1515140297)
Dosen pengampuh : Viska Helida Syiolaria, M.Ak
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
2018
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut Ulama fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini di pergunakan di bidang manufaktur dan konstruksi. Dengan demikian ketentuan bai’ al-istishna, mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah attau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.
Rumusan Masalah
Bagaimana konsep dari istisna ?
Bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna ?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana konsep dari istisna.
Untuk mengethui bagaimana contoh soal dan penyelesaian akuntansi istisna’
BAB II
PENDAHULUAN
Konsep Istisna’
Pengertian Istiisna’
Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu.
Dewan syariah nasional menetapkan aturan tentang jual beli istisna’ sebagaimana tercantum dalam fatwa DSN No. 6 tertanggal 4 april 2000 sebagai berikut
pertama; ketentuan tentang pembayaran
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, manfaat.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebesan hutang
Kedua; ketentuan tentang barang
Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
Penyerahan dapat dilakukan kemudian
Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
Pembeli tidak boleh menjual barag sebelum menerimanya
Tidak boleh menukar barang kecuali dengn barang sejenis sesuai kesepakatan
Dalam terdapat cacat atau barang tidak dengan kesepakatan, kemesan memiliki hak khiar untuk melanjutkan atau membatalkan akad
Adapun ketentuan syar’I transaksi istisna’ dan istisna’ pararel;
Menurut mazhab hanafi, istisna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejenak masa awal tanpa ada ulama yang mengikarinya. Adapun istisna pararel adalah suatu bentuk akad istisna antara pemesan (pembeli) dengan penjual, kemudian utuk memenuhi kewajibannya kepada pembeli penjual memerlukan pihak lain sebagai penjual.
Rukun transaksi istisna
Rukun transaksi istisna meliputi;
Transaktor
Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.
Objek istisna
Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.
Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain.
Rukun transaksi istisna pararel
Berdasarkan fatwa DSN nomor 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istisna kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual ) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilaksanakan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad pertama juga berlaku pada akad kedua.
Contoh So’al dan Penyelesaian
Transaksi Pertama :
Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang dikelolahnya, dr. Ursila berencana menambah satu buaah unit bangunan seluas 100m khusus untuk rawat inap di sebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr Ursila menghubungi Bank Berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya. Setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey dilakukan, pada tanggal 10 Februari 20XA ditanda tanganilah akad transaksi istisna pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan dr. Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut :
Harga bangunan : Rp. 150.000.000,-
Lama Penyelesaian : 5 Bulan (Paling lambat tanggal 10 Juli)
Mekanisme penagihan : Setiap 5 kali termin sebesar Rp.30.000.000,- per termin mulai tanggal 10 April
Mekanisme pembayaran : Setiap 3 hari setelah penagihan
Transaksi Kedua :
Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr. Ursila pada tanggal 12 Februari 20XA Bank Berkah Syariah memesan kepada kontraktor PT Thariq Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut :
Harga bangunan : Rp. 130.000.000,-
Lama penyelesaian : 4 Bulan 15 hari (Paling lambat tanggal 25 Juni)
Mekanisme penagihan : 3 termin pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%
Transaksi biaya pra akad (Bank sebagai penjual)
Pada tanggal 5 Februari 20XA untuk keperluan survei dan pembuatan desain bangunan yang akan menjadi acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp.2000.000,-
Maka jurnal untuk mengakui transaksi tersebut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
05/02/XA
Beban praakad ditangguhkan
2000.000
Kas
2000.000
Penandatanganan akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)
Pada tanggal 10 dr. Ursila dan Bank Berkah Syariah menyepakati transaksi istisna’maka pengakuan pra akad diakui menjadi biaya istisna’
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
10/02/XA
Biaya istisna’
2000.000
Beban praakad ditangguhkan
2000.000
Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada pembuat barang istisna’
Disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam 3 termin yaaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%
Realisasi dari ketiga termin tersebut adalah sebagai berikut :
20 % x 130.000.000 = 26.000.000,-
( ditagih tanggal 1 dibayar tgl 8 april)
50% x 130.000.000 = 65.000.000-26.000.000 = 39.000.000
(ditagih tangga 15 mei dibayar tanggal 22 mei)
100% x 130.000.000 = 130.000.000-26.000.000-39.000.000= 65.000.000
(ditagih tanggal 25 juni dibayar tanggal 2 juli)
Pada tanggal 1 April , PT konstruksi menyelesaikan 20% pembangunan danmenagih pembayaran termin pertama sebesar Rp.26.000.000 kepada Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
01/04/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
26.000.000
Utang Istisna
26.000.000
Pada tanggal 8 april dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
08/04/XA
Utang Istisna
26.000.000
Kas
26.000.000
Pada tanggal 15 mei tagihan kedua :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
15/04/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
39.000.000
Utang Istisna
39.000.000
Pada tanggal 22 mei dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
22/05/XA
Utang Istisna
39.000.000
Kas
39.000.000
Pada tanggal 25 Juni tagihan ketiga :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
25/06/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
65.000.000
Utang Istisna
65.000.000
Pada tanggal 2 Juli dilakukan pembayaran tersebut oleh Bank Berkah Syariah :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
02/07/XA
Utang Istisna
65.000.000
Kas
65.000.000
Pengakuan pendapatan istisna’
Pendapatan istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad penjualan
Maka pada 1 april diakui pendapatan = 20%x150.000.000=30.000.000
Harga pokok istisna’ = persentase penyelesaian x nilai akad pembelian
Maka 20%x130.000.000=26.000.000
Keuntungan istisna’ = persentase penyelesaian x keuntungan istisna’
Maka 20%x(150.000.000-130.000.000)=4.000.000
Secara keseluruhan jurnal yang terkait pengakuan pendapatan saat penyelesaian 20%, 50% dan 100% adalah sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
01/04/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
4.000.000
Harga pokok istisna’
26.000.000
Pendapatan istisna’
30.000.000
15/05/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
6.000.000
Harga pokok istisna’
39.000.000
Pendapatan istisna’
45.000.000
25/06/XA
Aset istisna dalam penyelesaian
10.000.000
Harga pokok istisna’
65.000.000
Pendapatan istisna’
70.000.000
Penagihan piutang istisna pembeli
Karena penagihan istisna’ kepada pembeli dilakukan dengan 5 kali termin, maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istisna kepada pembeli adalah sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
10/04/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/05/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/06/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/07/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
10/08/XA
Piutang istisna’
30.000.000
Termin istisna’
30.000.000
Penerimaan pembayaran piutang istisna dari pembeli
Pembayaran oleh nasabah dilakukan 3 hari setelah penagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
13/04/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/05/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/06/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/07/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
13/08/XA
Kas rek. Nasabah pembeli
30.000.000
Piutang istisna’
30.000.000
Pada tanggal 13/08 barang pesanan diserahkan kepada pembeli
Maka jurnalnya :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
13/08/XA
Termin istisna’
150.000.000
Aset istisna’
150.000.000
Latihan Soal
Pada tanggal 5 maret 20XA sebuah bank syariah mendapat pesanan dari universitas muhammadiyah Yogyakarta dengan kontrak istishna’ untuk pembelian 10 unit rumah untuk karyawannya dengan total nilai kontrak Rp 600.000.000 dengan spesifikasi luas bangunan 75 m bahan batu bata dengan kayu bengkire.
Lama penyelesaian: 5 bulan (paling lambat 5 Agustus)
Mekanisme penagihan: 3 termin sebesar Rp 200.000.000 per termin mulai tanggal 5 Agustus
Mekanisme pembayaran: setiap 10 hari setelah tanggal penagihan
Untuk pengadaan rumah tersebut, pada tanggal 10 Maret bank bekerja sama dengan PT Mentari Prima Karsa dengan menggunakan kontrak istishna’ dengan nilai kontrak Rp 560.000.000 untuk sepuluh unit rumah
Lama penyelesaian: 4 bulan 20 hari (paling lambat tanggal 30 Juli)
Mekanisme penagihan kontraktor: 2 termin pada saat penyelesaian 50% dan 100%
Mekanisme pembayaran oleh bank: dibayar tunai 5 hari setelah tanggal tagihan dari kontraktor
Buatlah jurnal untuk kasus berikut, adapun metode pengakuan pendapatanmenggunakan metode presentase penyelesaian!
Tanggal 2 Maret 20XA, untuk keperluan suvei dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, bank syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp 5.000.000
Tanggal 5 Maret 20XA disepakati akad transaksi istishna’ pembuatan 20 unit rumah antara bank syariah dengan universitas muahmmadiyah Yogyakarta. Saat akad, beban praakad diakui sebagai biaya istishna’
Tanggal 20 Mei, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 50% pembanguna dan menagih pembayaran permin pertama sebesar Rp 280.000.000 (50% x Rp 560.000.000) kepada bank syariah
Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 50%
Tanggal 20 Mei 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesar yang ditagihkan
Tanggal 20 Juli, PT Mentari Prima Karsa menyelesaikan 100% pembangunan dan menagih pembayaran termin kedua sebesar Rp 280.000.000 kepada bank syariah
Diakui pendapatan istishna’ saat penyelesaian 100%
Tanggal 4 Agustus 20XA, bank syariah membayar tagihan PT Mentari Prima Karsa sebesr yang ditagihkan
Tanggal 5 Agustus 20XA bank syariah melakukan penagihan termin pertama pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 15 Agustus 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin pertama sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 5 Septemer 20XA bank syariah melakukan penagihan termin kedua pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 15 September 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin kedua sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 5 Oktober 20XA bank syariah melakukan penagihan termin ketiga pada universitas muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 200.000.000
Tanggal 15 Oktober 20XA universitas muhammadiyah Yogyakarta membayar tagihan istishna’ termin ketiga sebesar Rp 200.000.000
Saat penerimaan pembayaran termin yang terakhir dari nasabah, tanggal 15 Oktober, rumah pesanan diakui secara akuntansi penyerahannya kepada universitas muhammadiyah Yogyakarta
BAB III
PENUTUP
Istisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau tanggungan dalam waktu tertentu.
Rukun transaksi istisna meliputi;
Transaktor
Transaktor terdiri atas pembeli dan penjual. Kedua transaktot disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memlilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.
Objek istisna
Rukun objek akad transaksi istisna meliputi barang yang diperjualbelikan dan harga barang tersebut.
Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual atau (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah). Pelafalan perjanjian dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara, tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim dimasyarakat dan menunjukan keridhoan satu pihak untuk menjual barang istisna kepada pihak lain
DAFTAR PUSTAKA
Rizal yahya.Akutantansi Perbankan Syariah.Jakarta.2005.Salemba Empat
Sofyan S Harahap.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta.2010. LPEEUsakti
www.syariahbukopin.co.id
Komentar
Posting Komentar