Postingan

MAKALAH FIQIH IBADAH dan MUAMALAH

                               BAB 1                        PENDAHULUAN A. Latar belakang Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba. Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena  Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. B. Rumusan masalah Apa p

Makalah HIWALAH

 Pendahuluan Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing salingmembutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong-menolong, tukar-menukarkeperluan dalam segala urusan dan kepentingan hidup masing-masing baikdengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, terutama dalam masalah pengalihan hutang, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakatmenjadi teratur dan subur, hubungan yang satu dengan yang lainpun menjadi teguh. Akan tetapi sifat tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat dapat berjlan dengan lancar dan teratur. Oleh karena itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi. Dalam muamalah ada akad yang namanya hawalah. 

MAKALAH MUSAQAH DAN IJARAH

 A. MUSAQAH Pengertian Musaqah Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang yang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan. Menurut istilah al-musaqah di definisikan oleh para ulama, sebagai berikut: Abdurrahman al-jaziri Akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman(pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu. menurut Syafi’iyah Memberikan pekerjaan orang yang memilik pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan dari pohon-pohon tersebut. Dasar Hukum Musaqah Asas hukum musaqah ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda: اعطى خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر او زرع وفى رواية دفع الى اليهود خيبر وارضها على ان يعملوها من اموالهم وان لرسول الله

MAKALAH KEBIJAKAN MONETER ISLAM (FEBI IAIN BENGKULU)

              KEBIJAKAN MONETER ISLAM Dalam kerangka kebijakan makroekonomi, sistem ekonomi islam ini menyentuh baik terhadap kebijakan fiskal, kebijakan moneter, maupun kebijakan sektor riil. Namun, utamanya sistem ini berkaitan erat dengan kebijakan moneter. Hal ini disebabkan karena kebijakan moneter utamanya digunakan untuk mempengaruhi variabel keuangan seperti suku bunga dan penawaran uang. Dengan mengatur kedua variabel keuangan ini, diharapkan kestabilan nilai uang akan tercapai sehingga pada akhirnya stabilitas ekonomi akan tercapai juga. Perekonomian suatu negara erat kaitannya salah dengan kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang umum, dilakukan dengan menggunakan instrumen suku bunga. Namun, pada kenyataanya suku bunga ini sangat terpengaruh dengan gejolak perekonomian. Sehingga, terkadang suku bunga ini malah menjadi salah satu pencetus adanya krisis ekonomi yang terjadi di suatu negara. Oleh karena itu, kebijakan moneter islam merupakan salah satu jawaban dari permasalah

Makalah Akuntansi ISTISNA

         MAKALAH AKUNTANSI PERBANKAN                                       SYARIAH                      “AKUNTANSI ISTISNA’” Disusun oleh : Kelompok 2 Ulfa Kurnia (1516140118) Riana (1516140123) Hendra Saputra (1516140103) Mekisa Putra (1516140131) M. Feryansyah (1516140180) Decki Harsunis (1515140297) Dosen pengampuh : Viska Helida Syiolaria, M.Ak PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU 2018 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datan