MAKALAH QARDH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Qard yaitu hutang
piutang yakni perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksi kehidupan
manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu penyebab munculnya
perkara ini. Selain itu juga adanya pihak yang menyediakan jasa peminjaman
(hutang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi ini.
Islam sebagai agama yang mengatur
segala urusan dalam kehidupan manusia juga mengatur mengenai perkara hutang
piutang. Konsep hutang piutang yang ada dalam Islam pada dasarnya adalah untuk
memberikan kemudahan bagi orang yang sedang kesusahan. Namun pada zaman
sekarang, konsep muamalah sedikit banyak telah bercampur aduk dengan konsep
yang diadopsi dari luar Islam.
Hal ini sedikit demi sedikit mulai
menyisihka, menggeser, bahkan bisa menghilangkan konsep muamalah Islam itu
sendiri. Oleh karena itulah, perkara hutang piutang ini penting untuk diketahui
oleh umat Islam agar nantinya bisa melaksanakan transaksi sesuai dengan yang
telah disyariatkan oleh Allah swt.
Bertolak dari apa yang sedikit
diuraikan di atas, makalah ini dibuat untuk
memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama Islam terkait al-Qardh
(hutang piutang) dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber
terkait definisi, landasan hukum, hukum qardh, dan lain sebagainya.
B. Rumusan masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa yang
dimaksud Qardh?
2.
Apa dasar
Hukum Qardh?
3.
Apa saja
macam-macam Qardh?
4.
Bagaimana
Implementasi dalam lembaga keuangan syariah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud Qardh
2.
Untuk mengetahui
apa dasar hukum Qardh
3.
Untuk
mengetahui apa saja macam-macam Qardh
4.
Untuk
mengetahui bagaimana implementasi dalam lembaga keuangan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qardh
Qard adalah harta pinjaman yang diberikan kepada orang yang membutuhkan
dari mal mitsli yang kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dalam kata lain
qard adalah suatu perjanjian khusus untuk memberikan pinjaman kepada orang lain
dan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan. Sayid Sabiq mendefinisikan
Qard adalah harta yang diberikan oleh pemberi hutang (muqridh) kepada penerima
hutang (muqtaridh) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang
diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.
Secara terminologi muamalah adalah memiliki
sesuatu (hasil pinjaman) yang dikembalikan (pinjaman tersebut) sebagai
penggantinya dengan nilai yang sama. Secara teknis qardh adalah akad pemberian
pinjaman dari seseorang/lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang
dipergunakan untuk keperluan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam
jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan besama)
dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Secara syar’i para ahli
fiqh mendefinisikan Qardh:
1.
Menurut pengikut
Madzhab Hanafi , Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang
dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam
kepunyaannya dalam baik hati.
2.
Menurut Madzhab Maliki
mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran
kembali tidak berbeda atau setimpal.
3.
Menurut Madzhab Hanbali
Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat
dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
4.
Menurut Madzhab Syafi’i
Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia
perlu membayar kembali kepadanya.
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta
kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain
meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh
adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang
wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
B. Dasar Hukum
Qard
1. Al-Quran
Qs : Al-Hadid : 11
ƨB #sŒ “Ï%©!$# ÞÚÌø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òã‹sù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur Öô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ
Artinya: ”Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,
Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh
pahala yang banyak.” (QS: Al-Hadid: 11)
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk
“meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru unutk “meminjamkan
kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil
society).
Surat Al Baqarah (2): 245
`¨B #sŒ “Ï%©!$# ÞÚÌø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ
Artinya : ‘’siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,
pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan
meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan
Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan’’
Surat Al Baqarah (2): 282
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ
أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا
يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ
فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ
إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا
مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى
أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى
أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
melakukan utang piutang` untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berutang itu membacakan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
membacakan sendiri, maka hendaklah walinya membacakannya dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika
tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu, kecuali jika hal itu perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu(QS. Al
Baqarah: 282)
Qs : Al-Maidah : 2
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(Al-Maidah : 2)
2.
Al-Hadits
HR. Ibnu Majah no.
2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi :
“ Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata, “Bukan seorang muslim
(mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah
(senilai) sedekah”.
HR Ibnu Majah,Ibnu Hibban dan Baihaqi :
“As-Sunnah Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Pada malam
peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti)
dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata :
“Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena
ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang,
orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan
Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa
dari Abu Umamah ra) Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan
seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali lipat kecuali
yang satunya adalah (senilai) sedekah.”
Hadits Riwayat Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اسْتَقْرَضَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنًّا فَأَعْطَى سِنًّا فَوْقَهُ وَقَالَ
خِيَارُكُمْ مَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً *
Dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasululah saw meminjam
unta dan mengembalikan dengan unta yang lebih baik. Dan beliau bersabda:”
Pilihannya kalian adalah orang yang memperbaiki pada (pengembalian) pinjaman.”
Hadits Riwayat Nasa’i:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ قَالَ اسْتَقْرَضَ مِنِّي النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ أَلْفًا فَجَاءَهُ مَالٌ فَدَفَعَهُ إِلَيَّ
وَقَالَ بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ
الْحَمْدُ وَالأَدَاءُ * (تحقيق
الألباني :
صحيح)
Dari Abdillah bin Abi Rabi’ah, ia berkata: Nabi saw
telah meminjam dariku 40.000 dirham, kemudian Nabi mendapatkan harta ,
makabeliau menyerahkan harta itu padaku (mengembalikan pinjaman). Beliau bersabda:”
Semoga Alloh memberi barokah untukmu, di dalam keluargamu dan hartamu.
Sesungguhnya balasannya pinjaman adalah pujian dan pengembalian .” (HR Nasai,
Kitab al-Buyu’)
3. Ijma
Para ulama telah menyepakati
bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia
yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada
seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkaan. Oleh karena itu,
pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan du dunia ini. Islam
adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
C.
Macam-Macam al-Qardh
Dari macam-macam qardh ini dikelompokkan menjadi tiga
komponen, yaitu: dilihat dari segi subjectnya (pembari hutang), dari segi kuat
lemahnya bukti, dan dari segi waktu pelunasannya.
1) Dilihat dari pihak pemberi hutang menurut ulama’fiqh
hutang dapat dibedakan atas:
a. hutang kepada Allah ialah hak-hak yang wajib
dibayarkan oleh seseorang karena perintah Allah kepada orang-orang tertentu
yang berhak menerimanya.
b. hutang kepada sesama manusia ada yang dikaitkan dengan
rungguhan (jaminan) tertentu, dan hak orang yang berpiutang itu diambilkan dari
rungguhan tersebut, jika orang yang berutang tidak mampu membayarnya.
2) Dilihat dari segi kuat atau lemahnya pembuktian
keberannya dapat dibedakan atas :
a. hutang piutang yang kebenarannya dapat dibuktikan
dengan surat keterangan atau pernyataan tertulis, dan pengakuan yang jujur dari
orang yang berutang, baik ketika dia sedang dalam keadaan sehat maupun dalam
keadaan sakit yang belum terlalu parah.
b. hutang piutang yang hanya didasarkan atas pengakuan
dari orang yang berutang ketika dia sedang sakit parah yang beberapa saat
kemudinan meninggal, atau pengakuan yang diucapkan ketika dia akan menjalani
hukuman (hukuman mati) dalam tindak pidana pembunuhan.
3) Dilihat dari segi waktu pelunasannya dibedakan atas:
a. hutang piutang yang sudah tiba waktu pelunasannya atau
hutang yang sudah jatuh tempo sehingga harus dibayar dengan segera.
b. hutang piutang yang belum jatuh tempo dan tidak mesti
dibayar dengan segera.
D. Implementasi Al-Qardh dalam
Lembaga Keuangan Syariah
Al-qardh merupakan
salah satu jenis produk pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau
perbankan syariah. Pembiayaan al-qardh merupakan pembiayaan khusus yang
membutuhkan sumber dana tersendiri. Sumber dana untuk pembiayaan ini antara
lain dari bagian modal yang dialokasikan khusus ataupun dari dana zakat, infaq,
dan shadaqah. Oleh karena itu, pembiayaan ini biasanya diarahkan untuk
pihak-pihak yang sangat membutuhkan seperti fakir miskin yang ingin berusaha,
dan lain-lain. Dari produk pembiayaan ini lebih berkarakter sosial daripada
ekonomis.
Mengingat bahwa peruntukannya adalah bagi pengusaha
kecil yang memiliki kelemahan profesionalisme, maka biasanya sistem pelunasan
yang ditetapkan adalah harian, bukannya bulanan. Hal ini untuk menghindari
resiko pemanfaatan dana untuk selain usaha (side streaming). Namun
demikian bank harus memiliki program pembiayaan yang jelas dan efektif agar
nasabah yang bersangkutan tidak selamanya berusaha dalam skala kecil.
Berikut adalah berbagai contoh pengimplementasian
al-qardh dalam lembaga keuangan syariah terutama dalam perbankan
syariah :
a) Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon
haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya
perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
b) Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk
kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang
tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang
ditentukan.
c) Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana
menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan
pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil. Dalam hal ini telah
dikenalkan produk khusus dalam perbankan syariah yang disebut Qardhul Hasan.[12] Jika
produk tersebut dikonversikan pada sistem peminjaman pada perbankan
syariah dapat digambarkan dalam tahapan berikut. Pertama, perbankan
memberikan dana qard hasan pada pihak pengaju pinjaman dengan
identifikasi: dana sesuai yang dibutuhkan dan dana untuk usaha produktif
(apabila yang diajukan diawal untuk usaha konsumtif).Kedua, perbankan
memberikan panduan pengelolaan dana untuk usaha konsumtif. Langkah ketiga adalah
dengan memberikan pembinaan khusus untuk pengelolaan dana produktif dari
produk qard hasan. Selanjutnya mengevaluasi hasil usaha dan tata
kelola dari usaha tersebut. Dan langkah terakhir adalah bank syariah memberikan
fasilitas trading house bagi pihak pengelola dana produktif.
d) Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank
menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus
bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui
pemotongan gajinya.
Dalam prakteknya pada poin
pertama jasa yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) untuk
menalangi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) kurang tepat bila
digunakan istilah al-Qardh (meminjamkan), karena dalam Islam,
pinjam meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak
boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas jasa pokok pinjamannya. Hal
ini didasarkan pada hadis Nabi saw yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang
menghasilkan manfaat adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu
haram. Karena itu, dalam Lembaga Keuangan Syari'ah pinjaman tidak disebut
kredit, tapi pembiayaan (financing).
Dalam kasus ini, bila nasabah datang ke Lembaga
Keuangan Syari'ah (LKS) dan ingin meminjam uang untuk keperluan naik haji
karena biaya yang tersedia tidak cukup, maka ia harus melakukan akad ijarah (sewa)
dan bukan akad qardh(meminjam). Karena jika LKS memberikan pinjaman
kepada nasabah atas nama akad qardh untuk membantu menalangi
pembiayaan haji, maka LKS tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman itu.
Sebagai lembaga komersial yang mengharapkan
keuntungan, LKS tentu tidak mungkin melakukannya. Karena itu, akad yang harus
dilakukan di awal adalah akad ijarah (sewa), di mana LKS dapat
mengambil keuntungan dari harga sewa atau harga produk yang disewakan tersebut.
Akad seperti inilah yang diperbolehkan dalam Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Qard adalah harta
pinjaman yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dari mal mitsli yang
kemudian dibayar atau dikembalikan.
2.
Dasar hukum qard
adalah Al-Quran : Qs Al-Hadid : 11Qs Al Baqarah (2):
245, Surat Al Baqarah (2): 282 Qs :
Al-Maidah : 2. Al-Hadits :
HR. Ibnu Majah no.
2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi :
HR Ibnu Majah,Ibnu Hibban dan Baihaqi, HR Muslim,
Hadits Riwayat Nasa’i. Ijma : Para ulama telah menyepakati bahwa
al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang
tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun
yang memiliki segala barang yang ia butuhkaan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam
sudah menjadi satu bagian dari kehidupan du dunia ini. Islam adalah agama yang
sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
3. Dilihat dari pihak pemberi hutang menurut ulama’fiqh
hutang dapat dibedakan atas : hutang kepada Allah, hutang kepada sesama
manusia. Dilihat dari segi kuat atau lemahnya pembuktian keberannya dapat
dibedakan atas : hutang piutang yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan surat
keterangan atau pernyataan tertulis, dan pengakuan yang jujur dari orang yang
berutang, hutang piutang yang hanya didasarkan atas pengakuan dari orang yang
berutang ketika dia sedang sakit parah yang beberapa saat kemudinan meninggal,
atau pengakuan yang diucapkan ketika dia akan menjalani hukuman (hukuman mati)
dalam tindak pidana pembunuhan. Dilihat dari segi waktu pelunasannya dibedakan
atas: hutang piutang yang sudah tiba waktu pelunasannya atau hutang yang sudah
jatuh tempo sehingga harus dibayar dengan segera. hutang piutang yang belum
jatuh tempo dan tidak mesti dibayar dengan segera.
4. Implementasi Al-Qardh dalam Lembaga
Keuangan Syariah Berikut adalah berbagai
contoh pengimplementasian al-qardh dalam lembaga
keuangan syariah terutama dalam perbankan syariah : Sebagai pinjaman talangan
haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi
syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum
keberangkatannya ke haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk
kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang
tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang
ditentukan. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan
bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual
beli, ijarah, atau bagi hasil.
B. saran
Penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, oleh karena itu kami mengharap kepada pembaca untuk memberikan kritik
dan saran yang membangun, supaya kami
bisa berbuat lebih baik lagi selanjutnya.
IZIN COPY
BalasHapusLOI THERESA
BalasHapusPada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar
negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.
REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai
daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta
✔. Senarai hitam boleh dikenakan
✔. NO CHECK CREDIT
Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan
✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a
filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.
Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel
: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403
Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam sejahtera,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman Theresa 📩
assalamu´alaykum. kenapa tidak ada nama penulisnya kak. padahal kami butuh nama penulis untuk referensi makalah kami. terima kasih
BalasHapus