MAKALAH QARDH

ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Qard yaitu hutang piutang yakni perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksi kehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu penyebab munculnya perkara ini. Selain itu juga adanya pihak yang menyediakan jasa peminjaman (hutang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi ini.
Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia juga mengatur mengenai perkara hutang piutang. Konsep hutang piutang yang ada dalam Islam pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang yang sedang kesusahan. Namun pada zaman sekarang, konsep muamalah sedikit banyak telah bercampur aduk dengan konsep yang diadopsi dari luar Islam.
Hal ini sedikit demi sedikit mulai menyisihka, menggeser, bahkan bisa menghilangkan konsep muamalah Islam itu sendiri. Oleh karena itulah, perkara hutang piutang ini penting untuk diketahui oleh umat Islam agar nantinya bisa melaksanakan transaksi sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah swt.
Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas, makalah ini dibuat untuk  memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama Islam terkait al-Qardh (hutang piutang) dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber terkait definisi, landasan hukum, hukum qardh, dan lain sebagainya.

B.       Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.        Apa yang dimaksud Qardh?
2.        Apa dasar Hukum  Qardh?
3.        Apa saja macam-macam Qardh?
4.        Bagaimana Implementasi dalam lembaga keuangan syariah?
C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud Qardh
2.        Untuk mengetahui apa dasar hukum Qardh
3.        Untuk mengetahui apa saja macam-macam Qardh
4.        Untuk mengetahui bagaimana implementasi dalam lembaga keuangan syariah

























BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Qardh
Qard adalah harta pinjaman yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dari mal mitsli yang kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dalam kata lain qard adalah suatu perjanjian khusus untuk memberikan pinjaman kepada orang lain dan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan. Sayid Sabiq mendefinisikan Qard adalah harta yang diberikan oleh pemberi hutang (muqridh) kepada penerima hutang (muqtaridh) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.
Secara terminologi muamalah adalah memiliki sesuatu (hasil pinjaman) yang dikembalikan (pinjaman tersebut) sebagai penggantinya dengan nilai yang sama. Secara teknis qardh adalah akad pemberian pinjaman dari seseorang/lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang dipergunakan untuk keperluan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan besama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisikan Qardh:
1.        Menurut pengikut Madzhab Hanafi , Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati.
2.        Menurut Madzhab Maliki mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
3.        Menurut Madzhab Hanbali Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
4.        Menurut Madzhab Syafi’i Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya.
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
B.       Dasar  Hukum Qard
1.    Al-Quran
Qs : Al-Hadid : 11
ƨB #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ  
Artinya: ”Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS: Al-Hadid: 11)
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru unutk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).
Surat Al Baqarah (2): 245
`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ  
Artinya : ‘’siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan’’
Surat Al Baqarah (2): 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang` untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu membacakan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu membacakan sendiri, maka hendaklah walinya membacakannya dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, kecuali jika hal itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu(QS. Al Baqarah: 282)
Qs : Al-Maidah : 2
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah : 2)
2.         Al-Hadits
HR. Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi :
“ Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”.
HR Ibnu Majah,Ibnu Hibban dan Baihaqi :
“As-Sunnah Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Pada malam peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra) Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali lipat kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.”
Hadits Riwayat Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اسْتَقْرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنًّا فَأَعْطَى سِنًّا فَوْقَهُ وَقَالَ خِيَارُكُمْ مَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً *
Dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasululah saw meminjam unta dan mengembalikan dengan unta yang lebih baik. Dan beliau bersabda:” Pilihannya kalian adalah orang yang memperbaiki pada (pengembalian) pinjaman.”
Hadits Riwayat Nasa’i:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ قَالَ اسْتَقْرَضَ مِنِّي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ أَلْفًا فَجَاءَهُ مَالٌ فَدَفَعَهُ إِلَيَّ وَقَالَ بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ الْحَمْدُ وَالأَدَاءُ * (تحقيق الألباني :
صحيح)
Dari Abdillah bin Abi Rabi’ah, ia berkata: Nabi saw telah meminjam dariku 40.000 dirham, kemudian Nabi mendapatkan harta , makabeliau menyerahkan harta itu padaku (mengembalikan pinjaman). Beliau bersabda:” Semoga Alloh memberi barokah untukmu, di dalam keluargamu dan hartamu. Sesungguhnya balasannya pinjaman adalah pujian dan pengembalian .” (HR Nasai, Kitab al-Buyu’)
3.    Ijma
     Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkaan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan du dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
C.           Macam-Macam al-Qardh
Dari macam-macam qardh ini dikelompokkan menjadi tiga komponen, yaitu: dilihat dari segi subjectnya (pembari hutang), dari segi kuat lemahnya bukti, dan dari segi waktu pelunasannya.
1)   Dilihat dari pihak pemberi hutang menurut ulama’fiqh hutang dapat dibedakan atas:
a.       hutang kepada Allah ialah hak-hak yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena perintah Allah kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya.
b.      hutang kepada sesama manusia ada yang dikaitkan dengan rungguhan (jaminan) tertentu, dan hak orang yang berpiutang itu diambilkan dari rungguhan tersebut, jika orang yang berutang tidak mampu membayarnya.
2)   Dilihat dari segi kuat atau lemahnya pembuktian keberannya dapat dibedakan atas :
a.       hutang piutang yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan tertulis, dan pengakuan yang jujur dari orang yang berutang, baik ketika dia sedang dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit yang belum terlalu parah.
b.      hutang piutang yang hanya didasarkan atas pengakuan dari orang yang berutang ketika dia sedang sakit parah yang beberapa saat kemudinan meninggal, atau pengakuan yang diucapkan ketika dia akan menjalani hukuman (hukuman mati) dalam tindak pidana pembunuhan.
3)   Dilihat dari segi waktu pelunasannya dibedakan atas:
a.       hutang piutang yang sudah tiba waktu pelunasannya atau hutang yang sudah jatuh tempo sehingga harus dibayar dengan segera.
b.      hutang piutang yang belum jatuh tempo dan tidak mesti dibayar dengan segera.
D.  Implementasi Al-Qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah
Al-qardh merupakan salah satu jenis produk pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau perbankan syariah. Pembiayaan al-qardh merupakan pembiayaan khusus yang membutuhkan sumber dana tersendiri. Sumber dana untuk pembiayaan ini antara lain dari bagian modal yang dialokasikan khusus ataupun dari dana zakat, infaq, dan shadaqah. Oleh karena itu, pembiayaan ini biasanya diarahkan untuk pihak-pihak yang sangat membutuhkan seperti fakir miskin yang ingin berusaha, dan lain-lain. Dari produk pembiayaan ini lebih berkarakter sosial daripada ekonomis.
Mengingat bahwa peruntukannya adalah bagi pengusaha kecil yang memiliki kelemahan profesionalisme, maka biasanya sistem pelunasan yang ditetapkan adalah harian, bukannya bulanan. Hal ini untuk menghindari resiko pemanfaatan dana untuk selain usaha (side streaming). Namun demikian bank harus memiliki program pembiayaan yang jelas dan efektif agar nasabah yang bersangkutan tidak selamanya berusaha dalam skala kecil.
Berikut adalah berbagai contoh  pengimplementasian al-qardh dalam lembaga keuangan syariah terutama dalam perbankan syariah :
a)    Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
b)   Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
c)    Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil. Dalam hal ini telah dikenalkan produk khusus dalam perbankan syariah yang disebut Qardhul Hasan.[12] Jika produk tersebut dikonversikan pada sistem peminjaman pada perbankan syariah dapat digambarkan dalam tahapan berikut. Pertama, perbankan memberikan dana qard hasan pada pihak pengaju pinjaman dengan identifikasi: dana sesuai yang dibutuhkan dan dana untuk usaha produktif (apabila yang diajukan diawal untuk usaha konsumtif).Kedua, perbankan memberikan panduan pengelolaan dana untuk usaha konsumtif. Langkah ketiga adalah dengan memberikan pembinaan khusus untuk pengelolaan dana produktif dari produk qard hasan. Selanjutnya mengevaluasi hasil usaha dan tata kelola dari usaha tersebut. Dan langkah terakhir adalah bank syariah memberikan fasilitas trading house bagi pihak pengelola dana produktif.
d)   Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Dalam prakteknya pada poin pertama jasa yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) untuk menalangi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) kurang tepat bila digunakan istilah al-Qardh (meminjamkan), karena dalam Islam, pinjam meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas jasa pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam Lembaga Keuangan Syari'ah pinjaman tidak disebut kredit, tapi pembiayaan (financing).
Dalam kasus ini, bila nasabah datang ke Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dan ingin meminjam uang untuk keperluan naik haji karena biaya yang tersedia tidak cukup, maka ia harus melakukan akad ijarah (sewa) dan bukan akad qardh(meminjam). Karena jika LKS memberikan pinjaman kepada nasabah atas nama akad qardh untuk membantu menalangi pembiayaan haji, maka LKS tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman itu.
Sebagai lembaga komersial yang mengharapkan keuntungan, LKS tentu tidak mungkin melakukannya. Karena itu, akad yang harus dilakukan di awal adalah akad ijarah (sewa), di mana LKS dapat mengambil keuntungan dari harga sewa atau harga produk yang disewakan tersebut. Akad seperti inilah yang diperbolehkan dalam Islam.




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      Qard adalah harta pinjaman yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dari mal mitsli yang kemudian dibayar atau dikembalikan.
2.      Dasar hukum qard adalah Al-Quran : Qs Al-Hadid : 11Qs Al Baqarah (2): 245, Surat Al Baqarah (2): 282 Qs : Al-Maidah : 2. Al-Hadits :
HR. Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi :
HR Ibnu Majah,Ibnu Hibban dan Baihaqi, HR Muslim, Hadits Riwayat Nasa’i. Ijma : Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkaan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan du dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
3.      Dilihat dari pihak pemberi hutang menurut ulama’fiqh hutang dapat dibedakan atas : hutang kepada Allah, hutang kepada sesama manusia. Dilihat dari segi kuat atau lemahnya pembuktian keberannya dapat dibedakan atas : hutang piutang yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan tertulis, dan pengakuan yang jujur dari orang yang berutang, hutang piutang yang hanya didasarkan atas pengakuan dari orang yang berutang ketika dia sedang sakit parah yang beberapa saat kemudinan meninggal, atau pengakuan yang diucapkan ketika dia akan menjalani hukuman (hukuman mati) dalam tindak pidana pembunuhan. Dilihat dari segi waktu pelunasannya dibedakan atas: hutang piutang yang sudah tiba waktu pelunasannya atau hutang yang sudah jatuh tempo sehingga harus dibayar dengan segera. hutang piutang yang belum jatuh tempo dan tidak mesti dibayar dengan segera.


4.      Implementasi Al-Qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah Berikut adalah berbagai contoh  pengimplementasian al-qardh dalam lembaga keuangan syariah terutama dalam perbankan syariah : Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
B.  saran
Penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mengharap kepada pembaca untuk memberikan kritik dan saran  yang membangun, supaya kami bisa berbuat lebih baik lagi selanjutnya.

Komentar

  1. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus
  2. assalamu´alaykum. kenapa tidak ada nama penulisnya kak. padahal kami butuh nama penulis untuk referensi makalah kami. terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Pemikiran EKONOMI ABU UBAID (SPEI)

SKRIPSI : PEMAHAMAN TERHADAP TANTANGAN KERJA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 (BAB I-III)